Jumat, 01 April 2011

AYAT-AYAT TENTANG ALLAH



I.        PENDAHULUAN
Islam adalah Agama yang meyakini muklat ke-Esa-an Allah,kepercayaan yang menegaskan bahwa Allah lah yang menciptakan dan mengatur jagat raya ini dan kedaulatannya yang sangat menekan kan tentang transendensinya,penolakan terhadap teori inkarnasi dalam bentuk apapun juga.
Islam telah mengajarkan kita untuk Beriman dan meng-Esa-kan Tuhan,sebagaimana Ajaran-ajaran sebelum Islam yang dibawakan oleh nabi sebelum Nabi Muhammad SAW,seperti Nabi Ibrahim,Musa, Isa, yang pada dasar nya sama yaitu mengEsakan Allah.Tauhid inilah yang disebut dengan tauhid Al-Ilah.

II.        RUMUSAN MASALAH
v  Dzat Allah
v  Pembuktian Wujud Allah
v  Nama-nama dan Sifat-Sifat Allah
v  Tanda atau Bukti Kekuasaan Allah


III.        PEMBAHASAN
  1. Dzat Allah
Allah itu mutlak Dzat.Sebagaimana dibuktikan dengan Adanya ciptaan-Nya, dibenarkan oleh pengalaman beragama manusia, serta ditegaskan oleh Allah sendiri. Dzat-Nya tidak mungkin dicapai oleh manusia, sebab Dia ghoib dan berbeda dengan mahluk .Kegaiban Dzat-Nya berada dalam tingkat ghaib haqiqi yaitu samar selamanya dan tidak mungkin dicapai oleh  pengetahuan.sedangkan keghaiban selain Allah tergolong dengan taraf mungkin diketahui.[1]
Perbedaan wujud Allah dari mahluknya yaitu wujudnya bersifat wajib, mutlak, berdiri sendiri, dan seluruh sifatnya adalah abadi.serta memiliki sifat sempurna, atribut kualitatifnya berbeda dengan atribut kualitatif manusia (QS.Asy-syura’ 11)[2] .
Sedangkan wujud makhluk adalah tidak wajib, dan tidak mutlak, karena adanya mahluk adalah diadakan dan bersifat tidak abadi (Menua, membusuk, rusak, dan hancur sampai kembali ketanah lagi).

  1. Pembuktian Wujud Allah
Wujud Allah bukanlah hal yang sukar untuk diimani tetapi fitrah manusia mempunyai kecendrungan untuk membuktikan dan menyaksikan wujud Tuhannya, bahkan secara langsung.Seperti Nabi Musa sendiri pernah meminta agar Allah memperlihatkan Dzat-Nya kepada beliau.
Ketika Nabi Musa As mendapat anugrah mendengar kalam Ilahi, timbul hasrat beliau untuk memperoleh yang lebih dari itu yaitu melihat Dzat Allah.tentu NAbi Musa As sebagai salah satu Nabi teragung, ketika memohon itu menyadari bahwa beliau tidak mampu melihat Dzat Allah dengan terang-terangan sebagaimana permintaan sebagian umatnya yang menegaskan bahwa mereka akan beriman setelah menyaksikan wujud Allah  dengan mata kepala mereka .yang beliau harapkan hanyalah melihat-Nya dengan satu cara melalui potensi yang telah Allah Anugrahkan kepada beliau, beliau ingin menyaksikan keagungan Allah SWT walau bukan dengan terang-terangan atau dengan pandangan mata.
Ketika permintaan itu dikabulkan oleh-Nya, Allah Swt  melakukan hal tersebut terlebih dahulu ke gunung, yang segi jasmaniahnya jauh lebih tegar dari pada manusia, agar Nabi Musa AS yakin bahwa beliau benar-benar tidak akan  mampu dan ternyata gunung tarsebut hancur dan Nabi Musa jatuh pingsan setelah menyaksikan peristiwa tersebut.Tetapi perlu di ingat bahwa tajalli (menampakkan diri) Allah itu belum lagi mencapai puncaknya.seperti Ketika Rosulullah SAW membaca firman Allah :(فلما تجلى ربّه للجبل), beliau mendekatkan ibu jarinya ke ujung jari kelingkingnya untuk menjelaskan betapa kecil dan sedikitnya tajalli  itu (H.R. At-tirmidzi melalui Anas bin Malik). Yakni tajalli itu masih sangat sedikit dan masih terlalu banyak faktor dalam diri mahluk yang menghalangi kemampuan mereka untuk melihat Dzat Allah.Di sisi lain, perlu di ketahui bahwa dalam peristiwa di atas, Allah tajalli bukan kepada Nabi Musa As tetapi  kepada gunung, dan karena itu Nabi Musa As bukan jatuh pingsan karena tajalli tuhan,tetapi karena melihat gunung yang merupakan makhluk Ilai yang tegar itu hancur lebur saat mengalami Tajalli.Dalam arti, melihat objek tajalli (gunung) saja, beliau sudah tidak mampu, Apalagi mengalami sendiri.
Pembuktian Tuhan dapat dilakukan bukan dengan melihat wujud aslinya secara langsung, tetapi melalui pembuktian dengan metode pendekatan, diantaranya:
1.    Pendekatan iman (meniadakan akal)
2.    Pendekatan Agama
Biasanya dilakukan dengan menggunakan pendekatan Naqli (berdasarkan Nash, apa yang termaktub dalam Al-qur’an dan As-sunah).
3.    Pendekatan Rasional (penalaran Aqli)
Adanya kekuasan Allah, diantaranya penciptaan manusia dan penampakan alam semesta ini bukti adanya Tuhan.
Adanya manusia dan Alam semesta raya ini tidak terjadi secara spontan (kebetulan), akan tetapi menunjukkan adanya penciptaan yang rapi dan teratur yang didasarkan atas ilmu dan kebijaksanaan Penciptanya.Hal ini juga dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern, karena ciptaan Allah tidak bersifat Fragmentaris(terpecah-pecah), mempunyai hubungan sistematis-harmonis sejalan dengan ciptaan lainnya.Prosesnya selalu diikuti penyempurnaan dengan kadar atau ukuran.Dan Alam ini bersifat mungkin dalam wujudnya, bukan bersifat wajib dalam wujudnya,Dengan kata lain karena alam adalah hal yang dijadikan, maka pasti ada yang menjadikan.
4.    Pendekatan Pengalaman Beragama
Setiap manusia pasti mempunyai pengalaman beragama, seperti: Do’a yang dikabulkan, Mimpi yang menjadi kenyataan, mendapat jaminan dari Allah setelah bertawakal, berobat dan memohon kesembuhan.

  1. Sifat-Sifat dan Nama-Nama  Allah
Mengenai sifat-sifat Allah,Ibnu qoyyim menerangkan bahwa sifat-sifatNya  terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:
1.    sifat yang kembali kepada dzat Allah, seperti kata:
Dzat, Wujud (ada), Syai’un (sesuatu).
2.    Sifat yang kembali kepada sifat-sifat ma’nawi, misalnya:
Al-Alim (Maha mengetahui), Al-Qodir (Maha Kuasa), As-sami’ (Maha Mendengar).
3.    Sifat yang kembali pada pekerjaan Allah, misalnya:
Al-Kholiq (Maha Pencipta), Ar-Rozaq (MAha pemberi rizki).
4.    Semua sifat yang kembali pada persucian Mutlak, yaitu sifat yang harus dimiliki oleh Allah, misalnya:Al-quddus (Maha suci), dan As-salam (Maha damai).
5.    Sifat-sifat yang tidak banyak disebut orang, yaitu nama Allah yang menunjukkan berbagai sifat, tidak menunjukkan satu sifat tertentu.Seperti:
Al-Majid (Maha Mulia), Al-‘Adzim (Maha agung), As-shomad (Tempat untuk meminta).[3]
Adapun sebagian sifat-sifat dan nama-nama Allah tercantum dalam surat al-Hasy ayat 22-24:


“(22). Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Yang mengetahui yang ghoib dan yang nyata, Dialah yang Maha pengasih, Maha penyayang. (23).Dialah Allah tidak ada Tuhan selain Dia.Maha Raja, yang Maha suci, yang Maha sejahtera, Yang Maha keamanan, Pemelihara keselamatan, yang Maha perkasa yang Maha kuasa, yang memiliki segala keagungan, Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.(24).Dialah Allah yang menciptakan, yang mengadakan, yang membentuk rupa, Dia memiliki nama-nama yang indah.Apa yang dilangit dan dibumi bertasbih kepada-Nya.Dan Dialah yang Maha perkasa, lagi Maha bijaksana”.

Ayat diatas menjelaskan bahwasanya Allah SWT memberitahukan bahwa tidak ada Ilah yang haq disembah selain Dia karena itu, tidak ada Rabb melainkan hanya Dia semata, dan tidak ada sembahan bagi semesta alam kecuali Dia. Segala sembahan selain dari-Nya adalah bathil.dan bahwasannya Dia Maha mengetahui segala yang ghaib dan yang tampak. artinya Dia mengetahui seluruh ciptaan ini baik yang tampak oleh pandangan kita maupun yang tidak tampak.tidak ada sesuatupun yang tersembunyi dari-Nya baik di muka bumi ini maupun di langit, kecil maupun besar, bahkan semut kecil yang berada di kegelapan sekalipun.[4]
Dalam ayat ini Allah juga menjelaskan nama nama-Nya yang Bagus yang disebut dengan Al-asma’ul Husna .Al-Asma’ul Husna terdiri dari dua kata yaitu al-asma’ dan al-husna.Al-Asma’ adalah bentuk jama’ dari kata al-ism yang memiliki arti nama.Kata ini berakar dari kata sama- yasmu- sumuwwan  yang berarti ketinggian atau sesuatu yang berada di atas.Langit disebut sama’ karena berada di atas.sedangkan kata al-Husna adalah bentuk superlative muannas dari kata ahsan yang berarti yang terbaik.Kata ini berakar dari kata al-husnu yang berarti ungkapan yang baik dan menyenangkan.Jadi,kata Al-Asma’ul husna berarti nama-nama yang paling baik.(bukan hanya baik, tetapi terbaik dari yang baik).Adapun jumlah dari Al-asma’ul husna ada 99, seperti hadist yang terdapat dalam kitab ash-shohihainy , dari Abu Hurairoh Ra dari Rosulullah SAW.
إنّ الله تعالى تسعةً و تِسعين اِسما , ماِئةٌ إلاّ واحدا , مَن احْصاها دخل الجنّة وهو وِتْرٌ يحبُّ الوِتْرَ      
(رواه البخاري ومسلم)
“Sesungguhnya Allah SWT mempunyai 99 nama, seratus kurang satu.Barang siapa dapat menghitungnya (menghafal dan mengamalkannya) maka dia akan masuk surga .Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil”[5]
Jadi, berdasar penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa: a). tuhan yang berhak disembah hanyalah Allah, Tuhan yang Maha Esa dan Maha Tahu akan segala yang tampak dan yang tidak(ghaib). b). Allah mempunyai nama-nama yang agung (al Asmaul Husna). c). Segala makhluk Allah yang ada dilangit dan di bumi bertasbih kepadanya. d). Disebutkan beberapa al Asmaul Husna, yaitu: ar Rohman, ar Rohim, al Malik, al Qudus, as Salam, al Mukmin, al Muhaimin, al Aziz, al Jabar, al Mutakabbir, al Khalik, al Bari’, al Mushawwir dan al Hakim.[6]

D.Tanda atau Bukti Kekuasaan Allah
Alllah Swt sebagai Tuhan semesta alam pasti mempunyai Tanda-tanda atau Bukti-bukti tentang kekuasaan-Nya.
Adapun tanda-tanda atau Bukti-bukti tersebut Allah SWT sendiri sudah menjelaskan dalam Alqur’an surat Ar-rum ayat 20-25.


“Dan di antara bukti bukti-Nya adalah Dia telah menciptakan kamu dari tanah, kemudian kamu bertebaran”[7]

Diantara bukti-bukti kekuasaan-Nya adalah Allah telah menciptakan asal-asul kejadian kita dari tanah yang kita ketahui sendiri, bahwa tanah tidak mempunyai unsur-unsur kehidupan.Kemudian tiba-tiba tanpa campur tangan tangan kita dan tanpa diduga oleh siapapun kita menjadi manusia-manusia yang berkembang biak dan bertebaran dipermukaan bumi ini,bahkan ada manusia yang telah sampai kebulan dan banyak yang membayangkan dapat hidup bertebaran di planet-planet lainnya.


“Dan diantara tanda-tanda-Nya adalah Dia menciptakanuntuk kamu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, supaya kamu tenang padanya, dan dijadikan –Nya diantara kamu mawaddah dan rahmat.Sesungguhnya pada yang demikian benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir”
   Dan juga diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kita secara khusus pasangan-pasangan hidup suami atau istri dari jenis kita sendiri, supaya kita tenang dan tentram serta cenderung kepadanya yakni kepada masing-masing pasangan itu, dan dijadikan-Nya diantara kita mawaddah dan rahmat sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kita yang berfikir tentang kuasa dan nikmat Allah.

Dan diantara Tanda-Tanda-Nya adalah penciptaan langit dan bumi serta perbedaan lidah dan warna kulit kamu.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang alim.
   
 Dan juga diantara tanda-tanda kekuasaan dan keesaan-Nya adalah penciptaan langit yang bertingkat-tingkat dan bumi, Semua dengan sistemnya yang sangat teliti, rapi dan serasi.Serta kita juga dapat mengetahui tanda-tanda kekuasaan Allah melalui pengamatan terhadap perbedaan lidah kita, seperti perbedaan bahasa, dialek, dan intonasi, Dan juga perbedaan warna kulit, ada yang hitam, coklat, kuning, sawo matang dan tanpa warna(putih), padahal kita semua bersumber dari asal-usul yang sama.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang orang yang Alim yakni yang dalam pengetahuannya.[8]
Seluruh penduduk bumi bahkan penduduk dunia sejak diciptakannya Adam hingga hari kiamat,semuanya memiliki dua mata,dua alis,hidung,dua buah pelipis,satu mulut dan dua pipi serta satu dengan yang lainnya tidak memiliki kesamaan,bahkan dibedakan dengan jalannya,sikapnya atau pembicaraannya,baik nyata maupun tersembunyi yang hanya dapat terlihat melalui  perenungan.Dan setiap wajah diantara mereka memiliki bentuk dan susunan pada dirinya sendiri yang tidak sama dengan yang lainnya.[9]


“Dan di antara tanda-tanda-Nyaadalah tidur kamu di waktu malam dan siangdan usaha kamu mencari sebagian dari karunia-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti-bukti bagi kamu yang mendengarkan”
   Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya yang berkaitan dengan siang dan malam, adalah tidur kita di waktu siang dan malam tanpa mampu melawan,bila gejala ngantuk mengunjungi kita, serta tidak pula dapat mengundangnya walau kita sangat menginginkan tidur (atas kehendak Tuhan).Dan di antara tanda tanda-Nya yang lain adalah usaha kita baik malam maupun siang mencari rizki .Sesungguhnya semua ini bisa menjadi bukti atas kekuasaan Tuhan.


“Dan di antara tanda- tanda-Nya , Dia memperlihatkan kepada kamu kilat untuk menimbulkan ketakutan dan harapan, dan Dia menurunkan air dari langit lalu menghidupakan bumi dengannya sesudah matinya.Sesungguhnyan pada yang demikian terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berakal”

   Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya, adalah Dia memperlihatkan kepada kita dari waktu ke waktu, kilat yakni cahaya yang berkelebat dengan cepat dari langit untuk menimbulkan ketakutan dalam benak kita apalagi para pelaut , jangan sampai ia menyambar dan juga untuk menimbulkan harapan bagi turunya hujan , lebih-lebih bagi yang berada di darat, dan Dia menurunkan air hujan dari langit yakni awan, lalu menghidupkan bumi sehingga tanah menjadi subur, yakni dengan air itu sesudah matinya yakni sesudah kegersangan dan ketandusan tanah di bumi itu.Sesungguhnya pada yang demikian hebat dan menabjubkan itu, adalah tanda-tanda kekuasaan Allah antara lain: menghidupkan kembali yang telah mati.Tanda tanda itu sangat jelas dan bermanfaat bagi kita untuk memikirkan kekuasaan Allah.


“Dan da antara tanda tandan-Nya adalah berdirinya langit dan bumi dengan perintah-Nya.Kemudian apabila Dia memanggil kamu sekali panggil dari bumi, seketika itu kamu keluar.”

Dan tanda tanda yang lainnya adalah berdirinya dengan tegak dan berjalannya dengan sempurna system kerja langit dan bumi sehingga keduanya tidak bertabrakan dan hancur,Itu semua terlaksana dengan perintah-Nya,yakni berdasarkan qodrat dan kehendak Allah yang telah di tetapkan oleh-Nya sendiri.
   Itulah sebagian tanda tanda kekuasaan allah yang menunjukkan pula kuasa-Nya membangkitkan manusia dari kubur.Semua tanda tanda itu bisa kita lihat dan pahami, kemudian setelah berlalu sekian lama dari umur alam raya ini, hari kebangkitan itu akan tiba.Ketika itu ketika Dia memanggil kamu, sekali panggil saja dari bumitempat kamu dikubur, maka seketika itu juga tanpa tertunda sedikit pun, kamu semua keluar dari kubursambil menundukkan pandangan-pandangan bagaikan belalang yang beterbangan.
   Disamping ayat-ayat diatas, Allah juga menjelaskan tentang tanda-tanda atau bukti-bukti kekuasaan-Nya dalam surat fussilat ayat 9-12.

 
(9). katakanlah,”sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada yang menciptakan bumi dalam dua masa dan kamu adakan sekutu-sekutu bagi-Nya? (yang bersifat) demikian itulah Tuhan semesta Alam”.
(10).Dan Dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya.Dia memberkahinya  dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makana (penghuni) nya dalam empat masa.(penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.
(11). Kemudian dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap.Lalu Dia berkata kepada nya dan kepada bumi.
“Datanglah kamu kedua menurut perintah-ku dengan suka hati”.
(12). Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa dan Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya.Dan kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya.Demikianlah ketentuan yang Maha perkasa lagi Maha Mengetahui. 

   Setelah Allah menyuruh Rosulullah untuk memperingatkan orang-orang musyrik bahwa sesungguhnya apa yang telah beliau terima (wahyu) bahwasannya Allah itu Esa tapi mereka tetap kafir dengan menjadika tandingan dan sekutu bagi Allah, yaitu dari jenis jin, patung, dan berhala.
Kemudian Allah SWT menegaskan keingkaran mereka dan menjelaskan bahwa perbuatan mereka adalah sesat.Karena sesungguhnya Allah telah menciptakan bumi dan langit dengan gunung-gunung  yang kokoh dan menjulang tinggi,dengan penuh berkah karena banyaknya kekayaan yang bermanfaat di dalamnya atas kemurahan dan kekuasaan Allah.Dan Allah telah menentukan kadar bahan-bahan makanan bagi penduduk sesuai dengan keadaan masing-masing daerah, berupa makanan, pakaian, dan  tumbuh-tumbuhan agar semua manusia saling melengkapi, sehingga kebutuhan manusia terpenuhi.
   Sesungguhnya  penciptaan bumi dan dijadikan gunung-gunung padanya dalam 2 tahapan, sedang dijadikan kekayaan-kekayaan bumi yang banyak dan ditentukannya kadar bahan makanan di sana adalah dalam 2 tahapan kemudian Allah menyempurnakan penciptaan tujuh langit dengan penciptaan tanpa contoh sebelumnya,dan dalam penciptaan itu dalam 2 tahapan pula.jadi, penciptaan langit dan bumi semuanya dalam 6 tahapan.
   Dan Allah memelihara benda-benda itu sehingga tidak goncang dan saling benbenturan satu sama lain dan Allah mengatur jalanya pada 1 aturan selagi aturan ini berlaku sampai dengan datangnya hari yang dijanjikan.maka, kepada waktu itulah aturan dari benda-benda itu berantakan.
Sesungguhnya apa yang telah diterangkan terdahulu merupakan ketentuan dari Allah Yang Maha Perkasa, yang mengalahkan segala sesuatu, menundukkan dan memaksanya, lagi MAha mengetahui tentang gerakan-gerakan seluruh Makhluk maupun yang tidak nampak dari mereka.[10]


IV.        ANALISIS KETARBIYAHAN
   Dapat di pahami bahwadari kandungan surat al-Hasyr dan ar-Ruum tersebut memiliki hubungan erat tentang pendidikan islam, di antaranya:
  1. Dilihat dari segi kedudukannya, keimanan kepada Allah dengan segala uraian yang berkaitan dengannya selain menjadi materi utama pendidikan islam juga dapat menjadi dasar lagi perumusan tujuan pendidikan, dasar penyusunan kurikulum, dan aspek aspek pendidikan lainnya.Dikalangan para ahli pendidikan disepakati bahwa mata pelajaran tentang keimanan termasuk mata pelajaran pokok dalam pendidikan islam selanjutnya tujuan pendidikan dalam islam juga harus berkaitan dengan keimanan dan kataqwaan kepada allah SWT.para ahli pendidikan sepakat bahwa tujuan pendidikan  islam adalah menciptakan pribadi-pribadi yang taat beribadah.
  2. Dilihat dari segi fungsinya, keimanan kepada Allah berfungsi sebagai upaya meningkatkan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan.[11]
   Adapun pada surat Fussilat diatas mempunyai kandungan dan hubungan dengan pendidikan islam yaitu ketertiban hokum.di dalam jagat raya ini dengan segala yang ada di dalamnya meliputi langit, bumi, gunung, tumbuhan, binatang, dll terikat pada hokum tuhan dan semuanya itu patuh dan tunduk pada dalam pergerakanya mengikuti hokum tuhan. Dari ayat ini terlihat bahwa di balik ajaran tentang kedisiplinan nya berbagai ciptaan tuhan tersebut, tapi yang terpenting adalah memperhatikan ketertiban dan kepatuhan alam tersebut harus di arahkan kepada kekaguman  terhadap Tuhan yang menciptakannya .
Ketaatan dalam menjalani kehidupan sesuai dengan aturan Tuhan terlihat memberatkan, tetapi sesungguhnya di balik ketaatan tersebut sebenarnya manfaatnya untuk manusia sendiri.dengan tetap menjaga kedisiplinan akan tercipta ketertiban dan kelancaran dalam segala urusan.[12]

V.        KESIMPULAN
Allah SWT sebagai Tuhan semesta alam, Tuhan yang berhak disembah, Tuhan yang maha Esa dan Maha Tahu akan segala perkara yang tampak maupun yang tidak tampak (ghaib) yang ada di jagad raya ini. Allah SWT juga memiliki sifat-sifat dan nama-nama yang agung yang dikenal dengan sebutan al Asmaul Husna. Dan Allah SWT juga memilikimtanda-tanda atau bukti-bukti akan keberadaan dzatNya diantaranya adalah adanya langit, bumi, manusia, tumbuhan dan lain sebagainya sebagai wujud kekuasaanNya dengan tujuan supaya kita selalu beriman dan bertaqwa kepadaNya.
VI.        PENUTUP
Demikianlah makalah ini dibuat, kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan demi kesempurnaan makalah-makalah yang selanjutnya. Apabila dalam makalih ini ada kebenaran semuanya itu adalah datangnya dari Allah SWT semata dan apabila ada kesalahan itu merupakan ketidaksempurnaan dari pemakalah. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amien…









DAFTAR PUSTAKA


Al Maraghi, Ahmad Musthofa, Terjemah Tafsir Al Maraghi, Semarang: Thoha Putra, 1992. Jld. XXIV.
Al-qahthani, Said Ibn Ali Ibn Wahf, Asma’ul Husna Berdisasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, Semarang: Pustaka Nuun, 2009.
Alu Syaikh, Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman, Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2008. jld.IX
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Tafsirnya, Jakarta: Lantera Abadi, 2010. Jld.X
Nata, Abudin, Haji, Tafsir Ayat-ayat Pendidikan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002. jld.XI
Syukur, Moch. Amin, Pengantar Studi Islam, Semarang: Lembkota, 2006.



[1] M. Amin Syukur, Pengantar Studi Islam, (Semarang: Lembkota Semarang, 2006), hlm.42
[2] Ibid., hlm.44
[3] Said Ibn Ali Ibn Wahf Al-qhohthani, Asma’ul Husna Berdasarkan Al-qur’an dan as-sunnah, (Semarang: Pustaka Nuun, 2009), hlm.3
[4] Abdullah bin Muhammad bin Abdurrohman Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008). hlm. 378. jld. IX.
[5] Ibid. hlm.380
[6] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Tafsirnya, (Jakarta: Lentera Abadi, 2010). Hlm. 82, jilid X.
[7][7] M. Qurash shihab, Tafsir Al-mishbah,(Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 32. jld.XI
[8] Ibid. hlm 37.
[9] Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman Alu Syaikh, Op.cit, hlm.169.
[10] Ahmad Musthafa al Maraghi, Terjemah Tafsir al Maraghi, (Semarang: Thoha Putra, 1992). hlm. 204-209. jld. XXIV
[11] Dr.H.Abuddin Nata,MA, Tafsir Ayat-ayat Pendidikan, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 74-75
[12] Ibid, hlm. 249-250

Jumat, 11 Februari 2011

Yang Hilang

Saat engkau pergi, kau tahu??
bunga mawar itu menjadi layu, terkubur dan tenggelam dalam rerumputan liar
yang tumbuh mengusik dan meracuni bunga mawar.

Kini tiada lagi harum semerbak bunga pujaan itu
yang tertinggal, hanyalah serabutan akar kering di atas tanah usang nan tandus
kumbang-kumbang pun turut menjadi saksi
betapa pahitnya hidup tanpa seorang kekasih


Kamis, 10 Februari 2011

Untuk Ibu

Sepintas kuranglai seutas benang semu
kulantunkan senada nyanyian cinta
sayap melodimu terasa menggetarkan jiwa
saatku jauh darimu, ibu

Seberkas cahaya melankolismu
s'lalu terngiang dalam benak dan pikiranku
akankah s'lalu.....
ku peluk erat tubuh rentanmu
akankah ku s'lalu.....
berada dalam dekapan hangatmu

Ibu......
putih kasihmu, tulus cintamu
telah aku rasakan, aku dapatkan
namun....
hanya setitik balasan yang bisa ku berikan
hanya serpihan duka yang aku tinggalkan
hanya sayatan luka yang aku goreskan



Ibu.....
aku hempaskan sgala keraguan
aku gantungkan setiap harapan
untukmu, Ibu.....
aku hajatkan doa dan pengorbanan
tuk dapatkan sebuah keridloan

Oh Tuhan....
ampunkan dosa-dosa Ibu
sentuhlah ia
dengan sentuhan kasih sayang-Mu
limpahkan padanya
cucuran rahmat dan karunia-Mu

Tempatkanlah ia
dalam surga indah-Mu
bersama kekasih-kekasih-Mu

Rabu, 09 Februari 2011

Amr, Nahi, Takhyir, 'Am dan Khos


AMR, NAHI, TAKHYIR
‘AM dan KHAS

  1. PENDAHULUAN
Objek utama yang dibahas dalam ushul fiqh adalah al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Umtuk memahami teks-teks dua sumber yang berbahasa Arab tersebut, para ulama telah menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran fikih. Untuk itu, para ahli telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi yang mencakup masalah amar, nahi, dan takhyir, serta pembahasan lafal dari segi umum dan khusus yang akan sedkit dijabarkan dalam makalah ini.

  1. PEMBAHASAN
a.      Pengertian, bentuk, kemungkinan hukum, dan kaidah-kaidah yang berkenaan dengan Amr.
1.      Pengertian dan bentuk-bentuk ‘Amr.
Amar  menurut bahasa berarti perintah. Sedangkan menurut istilah adalah,
الأمر طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى
”amr adalah perbuatan meminta kerja dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yng lebih rendah tingkatannya.”
atau dapat didefinisikan,
اللفظ الدال على طلب الفعل على جهة الإستعلاء
Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya.[1]
Adapun perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al Tasyri’, disampaikan dalam berbagai gaya atau redaksi antara lain:
a)      Perintah tegas dengan menggunakan kata amara (أمر)

90.  Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan
b)      Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba (كتب)

178.  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
c)      Perintah dengan menggunakan kata faradha (فرض/mewajibkan). Al-Ahzab/33 : 50

50.  ...Sesungguhnya kami Telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. ..

2.      Hukum-huum yang mungkin ditunjukan ‘Amr.
Suatu bentuk perintah, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru Besar Ushul Fiqh Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian, yaitu:
a)      Menunjukkan hukum wajib seperti perintah untuk sholat.
b)      Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan. Al-mukminun ayat 51

51.  Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan
c)      Sebagai anjuran. Al-Baqarah : 282

282.  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ..
d)     Untuk melemahkan. Al-Baqarah : 23

23.  Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar..

3.      Kaidah-kaidah dalam ’Amr.
Apabila dalam nash syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah, maka ada beberapa kaidah yang mungkin bisa diberlakukan.
Kaidah pertama, الأصل قى الأمر للوجوب, meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjkkan hukum wajib dilaksanakan kecuali bila ada indikasi atau dalil yang memalingkannya.
Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah ayat 77 surat an-Nisa
.
Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!"
Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan sholat lima waktu dan menunaikan zakat. Adapun contoh perrintah yang disertai indikasi yang menunjukkan hukum selain wajib, ayat 283 surat al-Baqarah

283.  Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Kaidah kedua, دلالة الأمر على التكرار أو الواحدة, adalah suatu perintah, haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?. Menurut jumhur ulama ushul fiqh, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu. Contohnya ayat 196 surat al-Baqarah

196.  Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah….
Perintah melakukan haji dalam ayat diatas sudah terpenuhi satu kali haji dalam seumur hidup. Adanya kemestian pengulangan ditunjukkan oleh dalil lain. Al-Isra  78
ÉOÏ%r&78.  Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
Menurut sebagian ulama Ushul Fiqh, seperti Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah seperti dinukil Muhammad Adib Saleh, suatu perintah pada dasarnya menunjukkan berulang kali dilakukan sepanjang hidup, kecuali ada dalil yang menunjukkan cukup dilaukan satu kali.[2]
Kaidah ketiga, دلالة الأمر على الفور أو التراخىو, adalah suatu perintah, dilakukan sesegera mengkin atau bisa ditunda-tunda?.Pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan untuk itu. Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama Ushul Fiqh. Sedangkan adanya ajaran suatu kebaikan sege ra dilakukan, bukan ditarik dari perintah itu sendiri, tetapi dari dalil lain.
Menurut sebagian ulama, antara lain Abu Hasan al-Karkhi (w. 340 H) seperti dinukil Muhammad Adib Salih, bahwa suatu perintah menunjukkan hukum wajib segera dilakukan. Barangsiapa yang tidak segera melakukan suatu perintah di awal waktunya, maka ia berdosa.[3]

4.      Segi-segi lain dari Amr
Perintah atau suruhan ada kalanya datang sesudah larangan, dan dipertanyakan pula apakah harus segera dikerjakan atau harus berulang-ulang kali dikerjakan.
Oleh karena itu para ulama uul telah memberikan beberapa patokan dan ketentuan-ketentuan untuk menjadi pedoman dalam menginsbatkan hukum.[4]
1)      Perintah sesudah larangan (الأمر بعد النهي)
Ada perbedaan pendapat ulama tentang dalalah amar sesudah nahi (larangan). Ada yang mengatakan bahwa amar itu tetap wajib dikerjakan walaupun sebelumnya ada larangan untuk berbuat
Contoh sabda nabi:
دعى الصلاة أيام أفرائك فإذا ادبرث الحيصة فاغثسلى عنك الدم
Tinggalkanlah (janganlah mengerjakan) shalat pada hari-hari haidlmu, apabila haid sudah hilang maka mandilah. Kemudian teruskan sholat seperti biasa.
Namun demikian yang masyhur dikalangan ulama ushul ialah amar sesudah nahi adalah ibahah (الأمر بعد النهي يفيد الإباجة).[5]
2)      Perintah dan waktu mengerjakannya
Lafadz amar dalam al-Qur’an maupun al-Hadits pada hakekatnya adalah untuk mengerjakan apa yang disuruh. Suruhan itu tidak harus segera dikerjakan dalam waktu yang cepat ataupun ditangguhkan.
Ada kaidah yang menegaskan:
الأمر لا يقثضي الفور
Suatu perintah atau suruhan itu tidak menghendakikesegeraan dikerjakan
Contoh yang menunjukkan tidak harus segera dikerjakan, seperti firman Allah


Dan sabda nabi
إن الله كثب عليكم الحج فحجوا                   (الحديت)
3)      Perintah dan perulangan mengerjakannya
Pada dasarnya tidak ada ketentuan bahwa lafadz amar menuntut supaya suruhan atau perintah dikerjakan sekali saja atau lebih atau berulang-ulang. Oleh karena itu dikalangan ulama ushul fiqh ada kaedah:
الإصل فى الأمر لا يقثضى الثكرار
Pada dasarnya suruhan/perintah titu tidak menghendaki perulangan (berulang-ulang mengerjakan perintah itu).
Kalau perintah itu harus dikerjakan berulang-ulang, maka harus ada kata-kata atau qarinah yang menyertainya yang menunjukkan kepada perulangan itu.[6]
4)      Perintah dan perantaranya (wasilah)
Kadang-kadang ada perintah yang tidak dapat terwujud tanpa adanya perbuatan-perbuatan lain yang mendahuluinya atau alat-alat tertentu untuk dapat melaksanakan perintah-perintah tersebut.
Perbuatan-perbuatan lain atau alat-alat tertentu disebut wasilah (perantara)[7]
الأمر بالشيئ أمر بوسائله
Memerintahkan sesuatu berarti memerintahkan pula seluruh wasilahnya.
Wasilah-wasilah itu bisa berupa:
1.      Syarat seperti bersuci untuk sahnya sholat
2.      Adat kebiasaan seperti memakai paying bila ingin menghindari panas sinar matahari atau basah karena hujan.

b.      Pengertian, bentuk, kemungkinan hukum, dan kaidah-kaidah yang berkenaan dengan Nahi.
1.      Pengertian dan bentuk-bentuk Nahi
Mayoritas ulama Ushul Fiqh mendefinisikan nahi sebagai
طلب الكف عن الفعل على جهة الإستعلاء بالسيغة الدال عليه
Larangan melakukan suatu perbuatam dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.
Jika lafal khusus yang terdapat dalam nash syara’ berbentuk nahi atau bentuk berita yang nermakna larangan, maka berarti haram. Yaitu menuntut untuk tidak melakukan yang dilarang secara tetap dan pasti.[8]
Firman Allah Swt, al-Baqarah : 221
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4
221.  Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
Memberikan pengertian: Haram bagi seorang laki-laki muslim mengawini wanita musyrik.
Dalam melaang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudari Bik. Allah juga memakai berbagai ragam bahasa, diantaranya adalah:
a)      Larangan tegas dengan memakai kata naha (نهى) atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Seperti surat an-Nahl ayat 90,


90.  Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan
b)      Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan. Al-’Araf : 33


33.  Katakanlah: "Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
c)      Larangan dengan mengancam pelakunya dengan siksaan pedih. At-Taubah :34


34.  dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

2.      Kemungkinan hukum yang ditunjukan bentuk Nahi.
Seperti dikemukakan Adib Saleh, bahwa bentuk larangan dalam penggunaannya menunjukkan berbagai pengertian, antara lain:
a)      Menunjukkan hukum haram, misalnya surat al-Baqarah ayat 221

221.  Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
b)      Sebagai anjuran untuk meninggalkan, seperti al-Maidah :101


101.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
c)      Penghinaan, dalam surat at-Tahrim ayat 7


7.  Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu Hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan.

3.      Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan Nahi.
Para ulama Ushul Fiqh merumuskan beberapa kaidah yang berkenaan dengan larangan, antara lain,
Kaidah pertama, الأصل فى النهى للتحريم, pada dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram melakukan perbuatan yang dilarang kecuali ada indikasi yang menunjukkan hukum lain. Contohnya ayat 151 surat al-An’am.

151.  dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar
Contoh larangan yang disertai indikasi yang menunjukkan hukum selain haram, dalam surat al-Jum’ah : 9.


9.  Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Kaidah kedua, الأصل فى النهى يطلق الفساد مطلقا, suatu larangan menunjukkan fasad (rusak) perbuatan yang dilarang itu jika dikerjakan. Kaidah ini disepakati bilamana larangan itu tertuju kepada zat atau esensi suatu perbuatan, bukan terhadap hal-hal yang terletak diluar esensi perbuatan itu.[9]
Kaidah ketiga, النهي عن الشيئ أمر بضده, suatu larangan terhadap suatu perbuatan berarti perintah terhadap kebalikannya. Seperti dalam surat Luqman : 18

18. dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.
Laramgam tersebut mengajarkan agar berjalan di permukaan bumi dengan rendah hati dan sopan.

c.       Takhyir.
Menurut Abd. Karim Zaidan, bahwa yang dimaksud takhyir adalah,
ما خير الشارع المكلف بيت فعله وتركه
Bahwa syari’ (Allah dan Rosul-Nya) memberi pilihab pada hamba-Nya antara melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Hukum yang ditujukkan dalam bentuk takhyir adalah halal atau mubah (boleh dilakukan) dalam arti tidak berpahala jika dilakukan dan tidak nerdosa jika ditinggalkan.[10]
Untuk memberikan hak pilih antara melakukan atau tidak melakukan dalam al-Qur’an terdapat berbagai cara, seperti
1.      Menyatakan bahwa suatu perbuaan halal dilakukan, QS. Al-Baqarah : 187.


187.  Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
2.      Pembolehan dengan menafikan dosa dari suatu perbuatan. QS. Al-Baqarah : 173


173.  tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3.      Pembolehan dengan menafikan kealahan dari melakukan suatu perbuatan. QS. Al-Baqarah : 235.

235.  Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu[148] dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
Ayat tersebut membolehkan meminang wanita yang dalam iddah wafat, tetapi dengan sindiran bukan terus terang.

d.      Pengertian, macam dan takhsis al’aam.
1.      Pengetian dan pembagian ‘aam.
Al-‘aam menurut bahasa adalah, شمول أمر لمتعدد, artinya mencakup sesuatu yang terbilang-bilang (tidak terbatas).[11]
Sedang menurut istilah ‘aam dapat diartikan,
هو اللفظ المستغرق بجميع ما يصلع له بحسب وضع واحد دفعه
Lafal yang menunjukkan pengertian umum yang mencakup satuan-satuan (afrad) yang ada dalam lafal itu tanpa pembatasan jumlah.
Menurut Muhammad Adib Saleh, lafal umum adalah lafal yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan lafal itu sendiri tanpa dibatasi dengan jumlah.
Lafal umum, seperti dijelaskan Musthafa Sa’id al-Khin, dibagi kepada tiga macam:[12]
a)      Lafal umum yang dikehendaki keumumannya karena ada dalil yang menunjukkan tertutupnya kemungkinan ada takhsis. Misal QS. Hud : 6.


6.  Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya[710]. semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).
yang dimaksud binatang melata disini adalah umum, mencakup seluruh jenis binatang tanpa kecuali, karena diyakini bahwa setiap yang melata adalah Allah yang memberi rezekinya.
b)      Lafal umum pada hal yang dimaksud adalah makna khusus karena ada indikasi yang menunjukkan makna seperti itu. QS. At-Taubah: 120


120.  Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri rasul.,
Ayat tersebut menunjukkan makna umum, yaitu setiap penduduk Madinah dan orang-orang Arab sekitarnya termasuk orang-orang sakit dan orang-orang lemah harus turut menyertai Rasulullah pergi berperang. Namun yang diaksud ayat tersebut bukanlah makna umum itu, tetapi hanyalah orang-orang yan mampu.
c)      Lafal umum yang terbebas dari indikasi baik menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna umumnya atau sebagian cakupannya. QS. Al-Baqarah: 228.

228.  Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.
Lafal umum dalam ayat tersebut yaitu al-muthallaqat (wanita-wanita yang ditalak), terbebas dari indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna umumnya itu atau sebagian cakupanya. Dalam hal ini, menurut jumhur ulama, yang berlaku adalah bahwa sebelum terbukti ada pen-takhsis-annya, ayat itu harus diterapkan pada semua satuan cakupannya secara umum.
2.      Takhsis al-‘aam.
Takhsis al-’aam menurut istilah ulama ahli ushul adalah menjelaskan bahwa yang dimaksud al’aam menurut syari’ pada mulanya adalah sebagian satuannyam tidak seluruhnya. Atau menjelaskan bahwa hukum yang terkait dengan al’aam pada awal penetapan hukum syara’ adalah sebagian satuannya. Takhsis juga diartikan, mengeluarkan sebagian satuan-satuan yang masuk dalam lafal ‘aam.
Maka hadis Nabi saw,
لا قطع فى أقل من ربع دينار
Tidak ada hukum potong tangan bagi pencuri yang kurang dari seperempat dinar.
Adalah mentakhsis al’aam yang terdapat dalam firman Allah,

38.  Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Hadis di atas adalah, menjelaskan bahwa hukum potong tangan tidak disyari’atkan untuk semua pencuri laki-laki dan perempuan.
Dengan malihat keterangan di atas,dapat diambil kesimpulan bahwa dalil ‘aam tetap berlaku bagi satuan-satuan yang masih ada sesudah dikeluarkan satuan tertentu yang ditunjukkan oleh mukhassis.[13] Kaidah untuk itu adalah العام بعد التخصيص حجه فى الباقي, “lafal ‘aam setelah ditakhsiskan masih menjadi hujjah (pegangan) bagi satuan-satuan yang terkandung di dalamnya.”
Dalam bahasan Ushul Fiqh, mukhassis terbagi menjadi dua, yakni pertama, mukhassis muttashil, yaitu dalil yang keberadaannya bersamaan dengan ‘aam. Kedua, mukhassis munfashil, yang merupakan kebalikan dari mikhassis muttashil.

e.       Khas.
Seperti dikemukakan Adib Saleh, lafal khas adalah lafal yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas. Para ulama sepakat bahwa lafal khas dalam nash syara’ menunjuk pada pengertiannya yang khas secara Qath’i (pasti) dan hukum yang dikandungnya bersifat pasti pula selama tidak ada indikasi yang menunjukkan pengertian lain.
Contoh lafal khas adalah ayat 89 surat al-Maidah


89. Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka
Kata ‘asyarah dalam ayat tersebut diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh, tidak lebih dan tidak pula kurang. Arti sepuluh itu sendiri sudah pasti tidak ada kemungkinan pengertian lain. Begitulah dipahani setiap lafal khas dalam al-Qur’an selama tidak ada dalil yang memalingkannya.

  1. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut,
1.      ‘Amr adalah Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya.
2.      Nahi adalah Larangan melakukan suatu perbuatam dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.
3.      Takhyir dapat diartika, bahwa syari’ (Allah dan Rosul-Nya) memberi pilihab pada hamba-Nya antara melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Dan hukum takhyir adalah halal atau mubah.
4.      Lafal al-’aam adalah lafal yang menunjukkan pengertian umum yang mencakup satuan-satuan (afrad) yang ada dalam lafal itu tanpa pembatasan jumlah.
5.      Takhsis juga diartikan, mengeluarkan sebagian satuan-satuan yang masuk dalam lafal ‘aam.
6.      Lafal ‘aam setelah ditakhsiskan masih menjadi hujjah (pegangan) bagi satuan-satuan yang terkandung di dalamnya.
7.      Khas adalah lafal yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas.

  1. PENUTUP
Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah, yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai waktu yang telah ditentukan. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri dan para pembaca sekalian. Kami mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan dalam penulisan materi yang disuguhkan dalam makalah ini. Kririk dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan guna instropeksi dalam penyempurnaan penulisan makalah ini. Terakhir kami sampaikan terima kasih.



























                      

DAFTAR PUSTAKA



Effendi, Satria dan M. zein, Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana. 2005
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh.
http://gontor2007.blogspot.com/2010/04/am-dan-khos-beserta-permasalahannya.html



[1] Satria Effendi. Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005). hlm. 178-179.
[2] Ibid, hlm. 186.
[3] Ibid, hlm. 187.
[4] Quraisy Syihab, Ushul Fiqh II, hlm. 33.
[5] Ibid, hlm. 33
[6] Ibid, hlm. 40
[7] Ibid, hlm. 40
[8] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Faiz el Muttaqin, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003). hlm. 289.
[9] Op.cit, hlm. 193.
[10]  Ibid, hlm. 195.
[11] http://gontor2007.blogspot.com/2010/04/am-dan-khos-beserta-permasalahannya.html
[12] Op.cit, hlm. 199.
[13] Mukhassis adalah dalil yang menjadi dasar pegangan untuk mengeluarkan sebagian satuan-satuan yang masuk dalam lafal ’aam.